DWJ Manajement - PORTAL

Singapura Ancam Denda 10 Perusahaan Karhutla RI Rp 28 Miliar!

Oleh: DWJ-Manajement • 20 Oct 2026
Singapura Ancam Denda 10 Perusahaan Karhutla RI Rp 28 Miliar!

National Environment Agency (NEA) Singapura telah mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi. NEA menuntut agar aktivitas pembakaran lahan segera dihentikan sepenuhnya tanpa pengecualian.

Selain penghentian pembakaran, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengajukan rencana pencegahan kebakaran yang konkret. Langkah ini bertujuan untuk memastikan insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Jika terbukti melanggar aturan lingkungan, denda maksimal yang dapat dijatuhkan sangatlah besar. Perusahaan terancam denda hingga S$ 2 juta atau setara dengan kurang lebih Rp 28 miliar.

Poin Utama Ancaman Sanksi:

Penghentian segera seluruh aktivitas pembakaran lahan.