Lingkungan kerja ekstrem: Paparan cuaca buruk, kebisingan, dan isolasi sosial di tengah laut.
Gangguan ritme sirkadian: Perubahan pola tidur yang tidak teratur akibat operasional kapal yang berjalan 24 jam.
Memahami Aturan Jam Kerja dan Waktu Istirahat Pelaut
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menhub Dudy Purwagandhi kembali mengingatkan seluruh operator kapal dan perusahaan pelayaran untuk mematuhi regulasi internasional maupun nasional terkait jam kerja pelaut. Aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan standar keselamatan yang mengikat secara hukum.
Secara internasional, pengaturan mengenai waktu kerja dan istirahat pelaut mengacu pada konvensi International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) dan Maritime Labour Convention (MLC). Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap personel yang bertugas di atas kapal memiliki waktu pemulihan yang cukup untuk menjaga performa kerja mereka.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai ketentuan jam kerja dan istirahat yang wajib dipatuhi:
Minimal Waktu Istirahat: Setiap awak kapal berhak atas waktu istirahat minimal 10 jam dalam periode 24 jam.
Pembagian Waktu Istirahat: Waktu istirahat 10 jam tersebut dapat dibagi menjadi maksimal dua periode, di mana salah satu periode harus memiliki durasi minimal 6 jam secara terus-menerus.
Batas Maksimal Kerja: Dalam periode 7 hari, total waktu istirahat minimal harus mencapai 77 jam.
Pencatatan Logbook: Setiap jam kerja dan jam istirahat harus dicatat secara akurat dalam Record of Hours of Rest sebagai bukti kepatuhan saat audit keselamatan.