DWJ Manajement - PORTAL

Strava dan 24 PSE Belum Registrasi, Terancam Diblokir Komdigi

Oleh: DWJ-Manajement 03 Jul 2026
Strava dan 24 PSE Belum Registrasi, Terancam Diblokir Komdigi

Langkah yang Harus Diambil oleh PSE Privat

Bagi perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar peringatan, Komdigi memberikan kesempatan untuk segera melakukan langkah-langkah mitigasi sebelum tindakan pemblokiran dilakukan. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para penyedia layanan:

Segera Melakukan Pendaftaran: Mengakses portal resmi pendaftaran PSE yang disediakan oleh pemerintah.

Melengkapi Dokumen Legalitas: Menyediakan dokumen identitas perusahaan dan informasi kontak perwakilan di Indonesia.

Sinkronisasi Kebijakan Privasi: Memastikan kebijakan privasi aplikasi selaras dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

Membangun Komunikasi: Menunjuk perwakilan resmi yang dapat dihubungi oleh otoritas terkait untuk koordinasi cepat.

Kesimpulan

Ancaman pemblokiran terhadap Strava dan 24 PSE lainnya merupakan sinyal kuat dari pemerintah bahwa era "bebas aturan" bagi platform digital global di Indonesia telah berakhir. Langkah Komdigi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi data pribadi warga negara, dan memastikan setiap entitas digital yang mengambil keuntungan dari pasar Indonesia turut berkontribusi pada keamanan dan kedaulatan digital nasional.

Bagi para pengguna, harapannya adalah agar perusahaan-perusahaan teknologi ini segera merespons peringatan tersebut sehingga layanan yang mereka gunakan dapat terus berjalan secara legal dan aman. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban, melainkan fondasi bagi terciptanya ekosistem digital yang berkelanjutan dan terpercaya.