Komdigi Ancam Blokir Strava dan 24 Aplikasi Global Lainnya, Segera Daftar PSE atau Akses Terputus!
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada puluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk aplikasi populer Strava, untuk segera melakukan registrasi resmi.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital dan memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku. Jika peringatan ini tidak diindahkan, pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan pemblokiran akses terhadap layanan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Urgensi Registrasi PSE bagi Perusahaan Teknologi Global
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa setidaknya ada 25 PSE lingkup privat yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban administratif berupa pendaftaran resmi. Salah satu nama yang mencuat dalam daftar peringatan ini adalah Strava, aplikasi pelacak aktivitas olahraga yang sangat populer di kalangan komunitas lari dan bersepeda.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE ini bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan menyangkut aspek legalitas dan tanggung jawab penyedia layanan terhadap pengguna di Indonesia. Dengan terdaftar sebagai PSE, perusahaan teknologi diwajibkan untuk:
Mematuhi regulasi mengenai perlindungan data pribadi pengguna.
Mempermudah akses penegakan hukum jika terjadi tindak pidana siber.
Menjamin transparansi dalam pengelolaan konten dan layanan digital.
Memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.