Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam instruksi pengawasan ini meliputi:
Integritas Pegawai: Memastikan seluruh jajaran menjunjung tinggi kode etik dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, suap, maupun konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Digitalisasi Pengawasan: Memanfaatkan teknologi informasi dan sistem berbasis data untuk memantau aktivitas pegawai dan proses bisnis, sehingga celah untuk melakukan manipulasi dapat diminimalisir.
Transparansi Layanan: Memastikan setiap interaksi antara petugas dengan wajib pajak atau pengguna jasa dilakukan dalam sistem yang terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Penguatan Audit Internal: Mendorong unit kepatuhan internal untuk bekerja lebih proaktif dalam melakukan audit berkala dan evaluasi kinerja secara mendalam.
Menghadapi Tantangan Ekonomi Global
Peningkatan pengawasan ini juga relevan dengan dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Perubahan pola perdagangan internasional dan munculnya berbagai jenis transaksi ekonomi digital menuntut DJP dan DJBC untuk lebih sigap. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi kebocoran penerimaan negara melalui skema penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penyelundupan barang akan semakin tinggi.
Suahasil menyadari bahwa tantangan di lapangan akan selalu ada. Namun, dengan sistem pengawasan yang ketat dan berbasis teknologi, risiko-risiko tersebut dapat dimitigasi dengan lebih efektif. Pegawai dituntut untuk tidak hanya menguasai regulasi, tetapi juga harus memiliki ketahanan moral yang kuat dalam menghadapi berbagai godaan di lapangan.