Menkeu Suahasil Tegaskan Tidak Ada Pajak untuk Transfer Bank dan Dompet Digital
Pemerintah memberikan klarifikasi resmi guna meredam simpang siur informasi mengenai kebijakan pajak transaksi keuangan digital.
Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penegasan penting terkait isu perpajakan pada layanan keuangan digital. Ia menyatakan bahwa aktivitas transfer antar bank maupun penggunaan dompet digital tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pernyataan ini muncul guna menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Suahasil memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya potongan pajak pada setiap transaksi transfer yang mereka lakukan.
Klarifikasi Terkait Isu Pajak Transaksi
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengguna layanan keuangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa digitalisasi keuangan tetap berjalan lancar tanpa beban pajak tambahan bagi masyarakat luas.
Suahasil menekankan bahwa informasi mengenai pengenaan pajak pada transfer bank adalah tidak benar. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran digital yang sedang tumbuh pesat di Indonesia.