Menepis Kekhawatiran Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan edukasi agar tidak terjadi misinformasi. Penegasan ini sangat krusial mengingat tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan perbankan dan dompet digital dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat terus berkembang secara inklusif. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah.
Kesimpulan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara resmi menjamin bahwa transfer bank dan penggunaan dompet digital tidak akan dikenakan PPN. Informasi ini diharapkan dapat mengakhiri keraguan publik mengenai skema perpajakan transaksi digital yang akan mulai berlaku pada 9 November 2026 mendatang.