Syarat BSU 2026: Upah Maksimal Rp 3,5 Juta, Bagaimana Jika UMK Daerah Lebih Tinggi?
Pemerintah melalui Kemnaker menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Simak rincian lengkapnya di sini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kejelasan mengenai skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah batasan upah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyak pekerja mempertanyakan bagaimana status mereka jika gaji di daerahnya sudah melampaui angka tersebut.
Kriteria Penerima BSU 2026
Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh para pekerja. Bantuan ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh buruh tanpa pengecekan data.
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi agar layak menerima BSU: