Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama mengapa bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi setiap tahun. Tanpa audit yang rutin, praktik pembukaan lahan secara ilegal atau tidak sesuai prosedur dapat terjadi tanpa terdeteksi secara dini.
Pemerintah dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemegang izin konsesi. Hal ini menciptakan ruang bagi korporasi untuk mengabaikan standar perlindungan lingkungan demi kepentingan profit semata.
Dampak Buruk dari Tata Kelola yang Lemah
Ketidakteraturan dalam tata kelola lahan hutan ini membawa konsekuensi serius bagi berbagai aspek, di antaranya:
Meningkatnya frekuensi karhutla: Ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan lahan memicu kebakaran hutan yang masif.