Kerusakan ekosistem: Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia mengalami degradasi akibat pemanfaatan yang tidak terkontrol.
Masalah kesehatan publik: Kabut asap akibat karhutla berdampak langsung pada kesehatan jutaan masyarakat.
Ketidakpastian hukum: Ketiadaan audit menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Kesimpulan
Masalah tata kelola lahan hutan yang amburadul memerlukan tindakan tegas dari pemerintah melalui penguatan pengawasan. Ombudsman menekankan pentingnya penerapan audit berkala yang wajib dilakukan terhadap seluruh korporasi pengguna lahan kehutanan. Tanpa adanya langkah audit yang sistematis dan penegakan hukum yang konsisten, siklus bencana karhutla di Indonesia diprediksi akan terus berulang setiap tahunnya.