DWJ Manajement - PORTAL

Toko Online Lega, Pemerintah Tunda Pajak Final 0,5 Persen

Oleh: DWJ-Manajement 05 Aug 2026
Toko Online Lega, Pemerintah Tunda Pajak Final 0,5 Persen

Kesiapan Infrastruktur Digital: Memberikan ruang bagi pemerintah dan platform marketplace untuk menyiapkan sistem integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan transparan.

Perlindungan UMKM Lokal: Menjaga agar produk lokal tetap kompetitif di tengah gempuran barang-barang impor yang masuk melalui jalur perdagangan digital.

Mengenal Kembali PPh Final 0,5 Persen

Sebagai informasi bagi para pelaku usaha, PPh Final 0,5 persen merupakan skema pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan kelanjutan dari PP Nomor 23 Tahun 2018. Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku UMKM dalam menghitung dan membayar kewajiban pajaknya.

Dalam skema ini, pajak dihitung langsung dari total omzet atau peredaran bruto dalam satu masa pajak, tanpa perlu melakukan rekonsiliasi biaya-biaya operasional yang rumit. Meskipun terlihat kecil, bagi bisnis dengan volume transaksi tinggi, angka 0,5 persen ini tetap menjadi komponen biaya yang harus diperhitungkan secara matang dalam strategi penetapan harga.

Dampak terhadap Strategi Bisnis di Marketplace

Dengan adanya pengumuman penundaan ini, para pelaku usaha di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga TikTok Shop, kini memiliki waktu lebih panjang untuk mengatur strategi keuangan mereka. Masa transisi yang lebih lama ini seharusnya dimanfaatkan bukan untuk mengabaikan kewajiban pajak, melainkan untuk mempersiapkan diri agar lebih tertib administrasi.

Para ahli ekonomi menyarankan agar para seller tidak terlena dengan penundaan ini. Alih-alih menganggap ini sebagai penghapusan pajak, sebaiknya para pelaku usaha melihatnya sebagai fase "persiapan teknis". Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh para pemilik toko online:

1. Perbaikan Manajemen Pembukuan

Salah satu tantangan terbesar UMKM digital adalah pencatatan keuangan yang masih bercampur antara uang pribadi dan uang bisnis. Dengan adanya penundaan ini, seller memiliki kesempatan untuk mulai menggunakan aplikasi akuntansi atau sistem pencatatan yang lebih profesional agar saat pajak diberlakukan, data omzet sudah tersedia dengan valid.

2. Pemisahan Rekening Bank