DWJ Manajement - PORTAL

Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

Oleh: DWJ-Manajement • 25 Sep 2026
Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

Beberapa skenario yang mungkin diterapkan antara lain:

Persentase Batas Atas dan Bawah: Menetapkan bahwa harga negosiasi tidak boleh melampaui persentase tertentu (misalnya 5% atau 10%) dari harga terakhir di pasar reguler.

Pengawasan Berbasis Volume: Memberikan fleksibilitas lebih besar pada transaksi dengan volume tertentu, namun tetap memberikan pengawasan ketat jika harga mulai menyimpang dari tren pasar.

Pelaporan Real-Time: Memperketat kewajiban pengungkapan informasi jika terdapat transaksi negosiasi yang memiliki dampak material terhadap harga saham.

Dampak bagi Likuiditas dan Minat Investor Institusi

Di satu sisi, pengetatan aturan ini sangat baik untuk integritas. Namun, di sisi lain, BEI juga harus berhati-hati agar tidak membuat pasar negosiasi menjadi terlalu kaku. Pasar negosiasi ada untuk memberikan solusi bagi investor institusi yang membutuhkan kecepatan dan efisiensi dalam melakukan transaksi dalam jumlah masif.

Jika batasan harga terlalu sempit, hal ini dikhawatirkan akan mengurangi minat investor institusi untuk melakukan block trade di dalam bursa Indonesia, dan justru mendorong mereka melakukan transaksi di luar bursa (off-market transaction). Hal ini tentu akan berdampak negatif pada likuiditas pasar modal nasional.

Kesimpulan

Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengkaji batasan harga di pasar negosiasi pasca transaksi besar saham BYAN merupakan respon yang tepat dan diperlukan dalam menjaga keseimbangan pasar. Fokus utama regulator adalah menciptakan titik temu antara fleksibilitas bagi investor institusi dan perlindungan serta transparansi bagi investor ritel.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, diharapkan pasar negosiasi dapat terus berfungsi sebagai pendukung likuiditas tanpa mengorbankan integritas harga di pasar reguler. Ke depannya, kebijakan ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan investor terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

```