DWJ Manajement - PORTAL

Video: Transaksi QRIS Hingga Rp 500 Ribu Gratis, Apa Kata Acquirer?

Oleh: DWJ-Manajement 24 Aug 2026
Video: Transaksi QRIS Hingga Rp 500 Ribu Gratis, Apa Kata Acquirer?

```html

BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 500 Ribu, Simak Dampak dan Respons Para Acquirer

Langkah besar kembali diambil oleh Bank Indonesia (BI) dalam upaya mempercepat digitalisasi ekonomi di tanah air. Dalam kebijakan terbarunya, BI memutuskan untuk menggratiskan biaya transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk nominal transaksi hingga Rp 500.000. Kebijakan ini disambut hangat oleh masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun di sisi lain, memicu diskusi mendalam di kalangan penyedia layanan pembayaran atau yang dikenal sebagai acquirer.

Keputusan ini merupakan bagian dari strategi besar Bank Indonesia untuk memperluas inklusi keuangan dan mendorong masyarakat agar beralih dari transaksi tunai ke non-tunai secara masif. Dengan meniadakan biaya transaksi pada rentang nominal tertentu, diharapkan hambatan psikologis maupun finansial yang selama ini dirasakan pedagang kecil dapat teratasi.

Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Stimulus Transaksi

Selama ini, penggunaan QRIS di tingkat pedagang kecil seringkali terganjal oleh adanya biaya Merchant Discount Rate (MDR). Meskipun persentasenya relatif kecil, bagi pedagang dengan margin keuntungan yang sangat tipis seperti pedagang kaki lima atau pemilik warung kelontong, biaya tersebut tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan harga jual atau menyisihkan laba.

Dengan adanya kebijakan pembebasan biaya untuk transaksi di bawah Rp 500.000, Bank Indonesia memberikan stimulus langsung kepada ekosistem mikro. Beberapa alasan utama di balik langkah strategis ini meliputi:

Meningkatkan Adopsi Digital: Menghilangkan beban biaya bagi pedagang kecil agar mereka tidak ragu untuk menyediakan metode pembayaran digital.

Mendorong Konsumsi Masyarakat: Kemudahan bertransaksi tanpa potongan harga membuat konsumen merasa lebih nyaman melakukan pembayaran dalam nominal kecil secara digital.

Formalisasi Ekonomi: Dengan transaksi yang tercatat secara digital, pelaku UMKM memiliki rekam jejak keuangan yang lebih baik, yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses layanan perbankan lebih luas.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat yang semula sangat bergantung pada uang tunai (cash-based) menjadi masyarakat yang sangat bergantung pada sistem pembayaran digital (cashless society).