DWJ Manajement - PORTAL

Video:DPR RI: UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

Oleh: DWJ-Manajement 15 Jul 2026
Video:DPR RI: UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

UU P2SK sebagai Magnet Investasi Global

Selain pendalaman pasar, DPR RI juga menyoroti peran UU P2SK dalam memperkuat daya tarik investasi di Indonesia. Kepastian hukum adalah variabel paling krusial bagi investor, baik domestik maupun mancanegara. Dengan adanya UU P2SK, terjadi sinkronisasi regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih antar otoritas keuangan.

Harmonisasi antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan prediktabel. Investor akan merasa lebih aman menanamkan modalnya karena adanya standar pengawasan yang lebih ketat namun tetap mendukung inovasi.

Penguatan sektor keuangan melalui UU P2SK juga mencakup perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Dengan meningkatnya standar perlindungan, risiko terjadinya penipuan atau kegagalan sistemik dapat diminimalisir. Hal ini secara langsung akan meningkatkan rating kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia di mata dunia internasional, yang pada gilirannya akan menurunkan biaya modal (cost of fund) bagi pelaku usaha.

Perluasan Alternatif Pembiayaan bagi Sektor Riil

Poin penting lainnya yang menjadi perhatian DPR RI adalah kemampuan UU P2SK dalam menyediakan alternatif pembiayaan. Selama ini, banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan karena persyaratan agunan yang ketat. UU P2SK hadir untuk membuka pintu bagi skema pembiayaan alternatif lainnya.

Dengan regulasi ini, sektor-sektor seperti fintech lending, pasar modal, hingga instrumen pendanaan berbasis syariah dapat berkembang lebih teratur namun tetap inovatif. Beberapa skema alternatif yang diharapkan dapat tumbuh adalah:

Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech): Mempermudah akses modal bagi pelaku usaha yang unbankable melalui platform digital yang teregulasi.

Pasar Modal untuk Perusahaan Menengah: Membuka akses bagi perusahaan non-publik untuk melakukan penggalangan dana melalui instrumen surat utang atau ekuitas.

Pendanaan Infrastruktur: Mengoptimalkan penggunaan instrumen seperti obligasi infrastruktur untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional.

Skema Pembiayaan Inovatif: Seperti crowdfunding atau pendanaan berbasis komunitas yang lebih inklusif bagi masyarakat luas.