DWJ Manajement - PORTAL

Zero ODOL 2027, Pengusaha Minta Ada Relaksasi untuk Truk Bermasalah

Oleh: DWJ-Manajement • 25 Sep 2026
Zero ODOL 2027, Pengusaha Minta Ada Relaksasi untuk Truk Bermasalah

Kebijakan Zero ODOL 2027: Pengusaha Desak Relaksasi Normalisasi Truk dan Penegakan Hukum yang Humanis

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan langkah besar dalam penataan transportasi logistik nasional dengan menetapkan target kebijakan "Zero Over Dimension Over Loading" (ODOL) pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih serta meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya.

Namun, rencana ambisius ini menuai reaksi dari para pelaku industri transportasi. Asosiasi Pengusaha Kendaraan Niaga Indonesia (Askarindo) menyatakan perlunya kebijakan yang lebih fleksibel atau relaksasi bagi perusahaan untuk melakukan normalisasi armada mereka. Menurut mereka, transisi menuju Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mempertimbangkan kesiapan finansial dan teknis para pengusaha.

Beban Berat Pelaku Usaha Menuju Target Zero ODOL

Kebijakan Zero ODOL memang memiliki tujuan mulia, yakni menjaga infrastruktur jalan agar lebih awet dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan truk bermuatan lebih. Di sisi lain, bagi para pemilik armada dan perusahaan logistik, aturan ini membawa tantangan ekonomi yang sangat signifikan.

Askarindo menekankan bahwa proses normalisasi kendaraan—yakni menyesuaikan dimensi kendaraan agar sesuai dengan standar pabrikan dan aturan hukum—memerlukan biaya investasi yang tidak sedikit. Pengusaha tidak hanya harus mengeluarkan modal untuk memodifikasi kendaraan yang sudah ada, tetapi dalam banyak kasus, mereka harus melakukan penggantian unit baru yang memenuhi standar regulasi.

Kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif dan kenaikan biaya operasional lainnya membuat para pengusaha merasa tertekan jika kebijakan ini dipaksakan secara kaku tanpa adanya masa transisi yang memberikan ruang bernapas. Berikut adalah beberapa poin utama beban yang dihadapi pelaku usaha:

Biaya Investasi Tinggi: Penggantian unit truk atau modifikasi dimensi membutuhkan modal besar yang dapat mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan.

Penurunan Kapasitas Angkut: Normalisasi dimensi berarti pengurangan kapasitas muatan. Hal ini secara langsung akan berdampak pada efisiensi biaya logistik per unit barang.

Kesiapan Infrastruktur Bengkel: Tidak semua bengkel memiliki sertifikasi atau standar yang diakui untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai aturan teknis pemerintah.