Mendorong Penegakan Hukum Berbasis Komitmen
Salah satu usulan krusial dari pihak pengusaha adalah pergeseran model penegakan hukum. Alih-alih menggunakan pendekatan punitif atau pemberian sanksi denda yang berat di awal, Askarindo meminta pemerintah menerapkan penegakan hukum berbasis komitmen.
Dalam skema ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan secara bertahap. Perusahaan dapat diberikan masa tenggang atau "grace period" dengan syarat mereka menunjukkan rencana aksi (action plan) yang jelas mengenai bagaimana mereka akan menormalisasi armada mereka menuju tahun 2027.
Penegakan hukum berbasis komitmen ini dianggap lebih adil karena menghargai upaya progresif dari pelaku usaha. Dengan adanya pengawasan yang konsisten namun tetap humanis, diharapkan kepatuhan terhadap aturan Zero ODOL dapat meningkat tanpa harus mematikan industri logistik yang menjadi urat nadi ekonomi nasional.
Dilema Antara Kerusakan Jalan dan Biaya Logistik
Pemerintah memiliki alasan kuat di balik penetapan target 2027. Data menunjukkan bahwa beban kendaraan ODOL merupakan penyebab utama kerusakan jalan di Indonesia, yang pada akhirnya membebani APBN melalui anggaran pemeliharaan jalan yang sangat besar. Selain itu, aspek keselamatan menjadi prioritas utama karena truk ODOL sering terlibat dalam kecelakaan fatal akibat kegagalan sistem pengereman atau stabilitas kendaraan yang buruk.
Namun, jika penanganan Zero ODOL dilakukan tanpa strategi mitigasi yang matang, terdapat risiko efek domino terhadap ekonomi makro. Jika biaya logistik melonjak akibat pengurangan kapasitas muatan secara drastis, harga barang-barang kebutuhan pokok di pasar kemungkinan besar akan ikut naik. Hal ini dapat memicu inflasi yang akan membebani daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta para pelaku usaha untuk mencari jalan tengah. Beberapa langkah strategis yang bisa diambil antara lain:
Pemberian Insentif Fiskal: Pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian insentif pajak atau kemudahan kredit bagi perusahaan yang melakukan peremajaan armada secara mandiri.