Ada beberapa alasan fundamental mengapa pemerintah melalui Menko Perekonomian mengategorikan peserta magang sebagai pekerja. Hal ini berkaitan erat dengan produktivitas dan perlindungan hak-hak individu.
Berikut adalah beberapa poin utama yang mendasari kebijakan tersebut:
Kontribusi Riil pada Perusahaan: Peserta magang tidak hanya melakukan observasi, tetapi terlibat langsung dalam tugas-tugas operasional yang mendukung produktivitas perusahaan.
Peningkatan Kompetensi Profesional: Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja siap pakai dengan standar industri yang ketat.
Perlindungan Hak Dasar: Dengan status pekerja, peserta diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih jelas, termasuk terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja.