Dalam kebijakan terbaru ini, BEI menetapkan aturan khusus bagi saham yang memiliki rentang harga antara Rp 11 hingga Rp 14. Meskipun batas kenaikan tetap dijaga, batas penurunan mengalami perubahan yang cukup ekstrem.
Bagi saham yang berada pada rentang harga tersebut, mekanisme perdagangan akan mengikuti ketentuan berikut:
Auto Reject Upper (ARA): Tetap berada di angka 35%.
Auto Reject Lower (ARB): Berubah menjadi Rp 1.