3. Diterawang
Langkah terakhir adalah dengan menerawang uang di bawah cahaya. Saat diterawang, Anda harus dapat melihat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan gambar saling isi (rectoverso) yang terlihat utuh dan jelas. Jika tanda air tampak buram atau tidak ada sama sekali, besar kemungkinan uang tersebut adalah palsu.
Dampak Ekonomi Bagi Pelaku UMKM
Peredaran uang palsu, sekecil apa pun volumenya, memberikan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha kecil. Bagi pedagang di kawasan pasar atau penyedia jasa di sekitar stasiun, satu lembar uang palsu bernominal besar dapat langsung memotong margin keuntungan mereka hari itu.
Lebih jauh lagi, jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang tunai dapat menurun. Hal ini bisa memaksa masyarakat untuk beralih sepenuhnya ke transaksi digital, namun bagi segmen masyarakat tertentu yang belum terjamah teknologi (unbanked), keberadaan uang palsu tetap menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan ekonomi mereka.
Langkah Hukum dan Imbauan Bank Indonesia
Bank Indonesia menegaskan bahwa tindakan memproduksi, mengedarkan, maupun memiliki uang palsu merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan uang dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat serta denda yang sangat besar.
BI mengimbau masyarakat agar jika menemukan uang yang mencurigakan, jangan segera mengembalikannya kepada pelaku transaksi jika memungkinkan, melainkan segera melaporkannya ke pihak berwajib atau bank terdekat. Masyarakat juga diminta untuk tidak mencoba mengedarkan kembali uang yang mereka curigai palsu, karena tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kerja sama antara masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran uang palsu di Indonesia. Dengan tetap waspada dan selalu melakukan pengecekan mandiri, masyarakat dapat turut serta menjaga integritas mata uang Rupiah.
Kesimpulan
Meskipun Bank Indonesia menyebutkan bahwa uang palsu yang ditemukan di kawasan Taman Tekno BSD dan Stasiun Jakarta Kota memiliki kualitas rendah dan mudah dikenali, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama. Masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi guna menghindari kerugian material. Pengawasan ketat dari otoritas terkait dan kesadaran kolektif masyarakat adalah benteng terkuat dalam menghadapi ancaman peredaran uang palsu di Indonesia.