DWJ Manajement - PORTAL

Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai

Oleh: DWJ-Manajement 22 Sep 2026
Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai

Tragis! Hanya Ambil 2 Batang Kayu Jati, Petani di Bojonegoro Terancam Bui, Perhutani Upayakan Jalur Damai

Perhutani tengah mengkaji penerapan Restorative Justice untuk meredam ketegangan, namun kendala muncul dari pihak pelapor yang menolak penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasus hukum yang menimpa seorang petani di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Hanya karena mengambil dua batang kayu jati, petani tersebut kini harus berhadapan dengan jeruji besi. Ironisnya, di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Perhutani sebenarnya tengah mengupayakan jalan tengah melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Persoalan ini memicu perdebatan hangat mengenai batasan antara penegakan hukum yang kaku dengan rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil yang hidup di sekitar kawasan hutan. Kasus ini tidak hanya sekadar tentang pencurian kayu, melainkan tentang bagaimana hukum seharusnya memandang aspek kemanusiaan dalam kasus-kasus skala kecil yang menyentuh urusan perut rakyat jelata.

Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Kayu Jati

Peristiwa yang memicu polemik ini bermula ketika seorang petani di wilayah Bojonegoro kedapatan mengambil dua batang kayu jati yang merupakan aset milik Perhutani. Meski jumlah kayu yang diambil tergolong sangat minim dan tidak berdampak signifikan terhadap kerugian finansial perusahaan secara masif, laporan kepolisian tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan aset negara. Namun, di mata masyarakat, tindakan ini dianggap terlalu berlebihan dan tidak proporsional. Mengapa tindakan hukum yang begitu berat harus diambil untuk objek yang nilainya tidak sebanding dengan biaya proses peradilan itu sendiri?

Saat ini, status hukum petani tersebut tengah berjalan, dan ia terancam mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Hal ini menciptakan gelombang simpati dari berbagai pihak yang menilai bahwa penegakan hukum harus memiliki "hati nurani" agar tidak sekadar menjadi alat penghukum bagi mereka yang lemah secara ekonomi.

Upaya Perhutani Menggunakan Jalur Restorative Justice

Menanggapi situasi yang kian memanas, pihak Perhutani menyatakan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap aspek sosial dalam kasus ini. Perhutani diketahui tengah mengkaji opsi restorative justice (RJ) sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Konsep restorative justice sendiri bertujuan untuk memulihkan keadaan ke posisi semula melalui dialog antara pelaku dan korban, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan. Dalam konteks ini, Perhutani ingin mengedepankan penyelesaian yang bersifat edukatif dan kekeluargaan, alih-alih bersifat punitif atau menghukum.

Namun, langkah Perhutani ini menemui jalan buntu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kendala besar di mana pihak pelapor—yang dalam hal ini adalah representasi dari pihak yang melaporkan temuan tersebut—menolak opsi perdamaian tersebut. Penolakan ini membuat proses mediasi menjadi sangat sulit dilakukan.

Mengapa Restorative Justice Penting dalam Kasus Seperti Ini?