DWJ Manajement - PORTAL

Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai

Oleh: DWJ-Manajement 22 Sep 2026
Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus kecil seperti ini sebenarnya sangat didorong oleh institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Ada beberapa alasan fundamental mengapa RJ menjadi sangat relevan:

Efisiensi Peradilan: Mengurangi penumpukan perkara di pengadilan untuk kasus-kasus yang memiliki nilai kerugian sangat rendah.

Aspek Kemanusiaan: Memberikan kesempatan bagi masyarakat kecil untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menghancurkan masa depan mereka dengan catatan kriminal.

Pemulihan Kerugian: Fokus pada penggantian kerugian atau sanksi sosial yang lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan orang.

Harmonisasi Sosial: Menjaga hubungan baik antara perusahaan negara (BUMN) dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Dilema Penegakan Hukum: Antara Aturan dan Keadilan

Kasus di Bojonegoro ini mencerminkan dilema klasik dalam sistem hukum kita. Di satu sisi, terdapat aturan baku mengenai perlindungan aset negara yang tidak boleh dilanggar sedikit pun. Kayu jati adalah komoditas berharga, dan pengambilan tanpa izin secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.

Di sisi lain, terdapat aspek sosiologis yang tidak bisa diabaikan. Banyak masyarakat yang tinggal di sekitar hutan menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam. Sering kali, pelanggaran hukum terjadi bukan karena niat jahat untuk merampok secara besar-besaran, melainkan karena desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Jika penegakan hukum dilakukan secara kaku tanpa melihat skala kerugian dan motif pelaku, maka hukum akan kehilangan legitimasinya di mata rakyat. Hukum akan dianggap sebagai "pedang" yang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Masyarakat akan merasa bahwa negara hadir bukan untuk melindungi, melainkan untuk menekan mereka yang kecil.

Hambatan dalam Proses Perdamaian

Penolakan dari pihak pelapor untuk menempuh jalur damai menjadi titik kritis dalam kasus ini. Ada beberapa kemungkinan mengapa penolakan ini terjadi: