DWJ Manajement - PORTAL

Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai

Oleh: DWJ-Manajement 22 Sep 2026
Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai

Ketakutan akan Preseden: Adanya kekhawatiran bahwa jika kasus kecil ini dimaafkan, maka akan menjadi celah bagi masyarakat lain untuk melakukan hal serupa dalam skala yang lebih besar.

Kepatuhan SOP: Petugas di lapangan mungkin merasa terikat oleh Standard Operating Procedure (SOP) yang mewajibkan setiap temuan pelanggaran harus diproses secara hukum hingga tuntas.

Sentimen Penegakan Disiplin: Adanya keinginan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar aturan pengelolaan hutan dipatuhi secara mutlak.

Namun, jika ego sektoral atau ketakutan akan preseden ini terus diutamakan di atas asas kemanusiaan, maka tujuan utama dari hukum sebagai instrumen ketertiban dan keadilan akan semakin menjauh.

Dampak Sosial bagi Masyarakat Sekitar Hutan

Kasus ini dipastikan akan meninggalkan dampak psikologis bagi masyarakat sekitar hutan di Bojonegoro dan wilayah lainnya. Ketakutan akan dipidanakan karena hal-hal sepele dapat menciptakan ketegangan antara warga dengan pihak Perhutani.

Hubungan yang harmonis antara perusahaan pengelola hutan dan masyarakat adalah kunci keberhasilan konservasi hutan. Jika masyarakat merasa diposisikan sebagai musuh, maka upaya perlindungan hutan justru akan terhambat karena hilangnya dukungan sosial dari warga lokal. Sebaliknya, jika pendekatan yang digunakan adalah pendekatan merangkul dan edukatif, masyarakat akan merasa menjadi bagian dari penjaga hutan tersebut.

Kesimpulan

Kasus petani di Bojonegoro yang terancam penjara akibat pengambilan dua batang kayu jati merupakan sebuah alarm keras bagi sistem penegakan hukum kita. Meskipun secara legalitas tindakan tersebut adalah pelanggaran, namun secara moral dan rasa keadilan, penggunaan jalur restorative justice seharusnya menjadi prioritas utama, terutama untuk kasus dengan skala kerugian yang sangat minim.

Upaya Perhutani untuk melakukan mediasi patut diapresiasi, namun keberhasilannya sangat bergantung pada keterbukaan pihak pelapor untuk melihat kasus ini dari kacamata kemanusiaan. Penegakan hukum yang ideal bukanlah hukum yang sekadar menghukum, melainkan hukum yang mampu mengembalikan keseimbangan antara ketertiban aturan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.