DWJ Manajement - PORTAL

Bisalunas Ungkap 6 Mitos Galbay Pinjol yang Wajib Dipahami Peminjam

Oleh: DWJ-Manajement 26 Aug 2026
Bisalunas Ungkap 6 Mitos Galbay Pinjol yang Wajib Dipahami Peminjam

2. Mitos: Debt Collector Akan Datang ke Rumah Setiap Hari

Meskipun penagihan adalah bagian dari proses manajemen risiko perusahaan fintech, narasi bahwa debt collector (DC) akan datang setiap hari dan meneror rumah Anda secara terus-menerus adalah mitos yang berlebihan.

Untuk pinjol legal yang diawasi OJK, terdapat aturan ketat mengenai tata cara penagihan. Penagihan harus dilakukan sesuai dengan etika yang ditetapkan, tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur. Meskipun kunjungan lapangan (field collection) mungkin terjadi pada kasus-kasus tertentu, hal itu dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena atau mengganggu ketertiban umum.

3. Mitos: Semua Kontak di Handphone Akan Diteror

Ketakutan akan penyebaran data pribadi ke seluruh kontak di ponsel adalah momok paling menakutkan bagi peminjam. Namun, penting untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal dalam hal ini.

Pinjol legal dilarang keras mengakses data selain kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMEL) sesuai aturan OJK. Mereka tidak memiliki akses ke daftar kontak Anda. Jika terjadi penyebaran data atau teror ke kontak darurat secara berlebihan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Mitos ini biasanya bersumber dari perilaku keji pinjol ilegal yang tidak memiliki standar regulasi sama sekali.

4. Mitos: Aset Langsung Disita Secara Sepihak

Banyak peminjam merasa bahwa begitu mereka gagal bayar, barang-barang di rumah seperti motor atau elektronik akan langsung disita oleh pihak pinjol. Ini adalah pemahaman yang keliru.

Penyitaan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pinjaman. Secara hukum, penyitaan memerlukan proses hukum yang sah, termasuk adanya putusan pengadilan atau kesepakatan tertulis antara debitur dan kreditur mengenai agunan. Dalam layanan pinjol konsumtif yang umumnya tidak menggunakan agunan (unsecured loan), proses penyitaan aset jauh lebih kompleks dan tidak bisa dilakukan begitu saja hanya karena keterlambatan pembayaran.

5. Mitos: Skor Kredit Akan Hilang dan Rusak Selamanya

Memang benar bahwa gagal bayar akan berdampak pada skor kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Namun, mitosnya adalah bahwa kerusakan ini bersifat permanen dan tidak bisa diperbaiki.

Skor kredit yang buruk memang akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman di masa depan (seperti KPR atau kredit kendaraan). Namun, skor ini tidak hilang selamanya. Jika Anda sudah melunasi kewajiban Anda dan melakukan pembersihan catatan melalui prosedur yang benar, skor kredit Anda dapat pulih kembali. Kuncinya adalah penyelesaian utang dan kedisiplinan finansial di masa mendatang.

6. Mitos: Tidak Ada Jalan Keluar Selain Menghilang (Ghosting)