Meminimalisir penyebaran disinformasi dan berita bohong (hoaks) yang berbasis kecerdasan buatan.
Melindungi masyarakat dari skema penipuan yang menggunakan manipulasi wajah atau suara.
Mendorong tanggung jawab para pengembang teknologi dan penyedia platform digital.
Kesimpulan
Kajian aturan pelabelan konten AI oleh Komdigi merupakan langkah proaktif untuk menjaga keamanan ekosistem digital di Indonesia. Dengan adanya transparansi melalui label konten, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dan terhindar dari jebakan manipulasi informasi di masa depan.