Waspada! Daftar 18 Saham Terancam Delisting pada 2026, Banyak Investor Masih 'Nyangkut'
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan penghapusan pencatatan sejumlah emiten, investor diminta lebih cermat menjaga portofolio.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan penting bagi para pelaku pasar modal di tanah air. Sebanyak 18 emiten dijadwalkan akan menjalani proses delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa resmi.
Proses penghapusan ini direncanakan akan berlangsung pada 10 November 2026. Kabar ini menjadi perhatian serius, terutama bagi para investor yang hingga kini masih memiliki kepemilikan saham di emiten-emiten tersebut.
Dampak Delisting bagi Investor Ritel
Fenomena "nyangkut" atau tertahannya modal pada saham yang tidak likuid menjadi risiko nyata dalam investasi. Ketika sebuah saham dihapus dari bursa, akses investor untuk menjual saham tersebut secara mudah akan hilang.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Investor terancam kehilangan likuiditas karena aset yang mereka miliki menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dicairkan kembali melalui mekanisme perdagangan reguler.
Penyebab Utama Penghapusan Saham
Secara umum, BEI melakukan tindakan delisting berdasarkan kriteria ketat yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas pasar modal Indonesia.