DWJ Manajement - PORTAL

Dony Oskaria Kawal Langsung Pelaporan LHKPN Pejabat BUMN

Oleh: DWJ-Manajement 29 Jun 2026
Dony Oskaria Kawal Langsung Pelaporan LHKPN Pejabat BUMN

Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh pihak manajemen Danantara, diharapkan tercipta standar baru di mana kepatuhan terhadap aturan merupakan budaya kerja, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi. Budaya inilah yang akan menjadi pembeda antara perusahaan yang sekadar menjalankan regulasi dengan perusahaan yang benar-benar menjunjung tinggi integritas.

Kebijakan Tanpa Toleransi: Dari Pejabat Lokal hingga WNA

Salah satu poin paling krusial dalam pernyataan Dony Oskaria adalah penegasan mengenai cakupan pelaporan. Dony secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan "nol toleransi" ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga mencakup tenaga kerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat sebagai pengurus atau pejabat di lingkungan BUMN.

Hal ini menjadi menarik mengingat semakin banyaknya profesional internasional yang dipercaya untuk mengisi posisi strategis di berbagai perusahaan plat merah guna membawa standar global. Namun, Dony mengingatkan bahwa dengan memegang jabatan di institusi yang mengelola aset negara Indonesia, maka segala aturan hukum dan kewajiban kepatuhan yang berlaku di Indonesia, termasuk pelaporan LHKPN, wajib dipatuhi tanpa terkecuali.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan tegas yang akan diterapkan:

Kepatuhan Tepat Waktu: Seluruh pejabat wajib melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cakupan Universal: Aturan ini berlaku untuk seluruh jajaran manajemen, mulai dari tingkat direksi, komisaris, hingga pejabat eselon di lingkungan BUMN.

Sanksi Tegas: Tidak ada toleransi bagi mereka yang sengaja tidak melapor atau memberikan informasi yang tidak akurat dalam laporan harta kekayaannya.

Inklusi WNA: Warga Negara Asing yang menduduki posisi strategis di BUMN tetap terikat pada kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lokal.