DWJ Manajement - PORTAL

DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%

Oleh: DWJ-Manajement 17 Sep 2026
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%

DPR Usul Batas Defisit APBN Diubah, Wamenkeu Juda Agung: Kita Tetap Konsisten di Bawah 3 Persen

JAKARTA - Wacana mengenai perubahan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap batas defisit anggaran, menyusul kebutuhan ruang fiskal yang dinilai semakin besar untuk mendanai berbagai program strategis nasional.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen penuh untuk menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan angka defisit di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dinamika Usulan DPR Terkait Fleksibilitas Fiskal

Usulan dari parlemen ini muncul didasari oleh pandangan bahwa ruang gerak pemerintah dalam mengelola anggaran perlu diperluas. Dengan adanya batas defisit yang ketat, pemerintah dianggap memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan dana untuk proyek-proyek infrastruktur skala besar, program perlindungan sosial, hingga pembiayaan transformasi ekonomi yang memerlukan modal intensif.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan DPR dalam mengusulkan peninjauan kembali batas defisit antara lain:

Kebutuhan Pembiayaan Pembangunan: Perlunya akselerasi pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional yang membutuhkan belanja modal besar.

Program Jaring Pengaman Sosial: Antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi global yang dapat memicu peningkatan kebutuhan subsidi dan bantuan sosial.

Stimulus Ekonomi: Harapan agar pemerintah memiliki instrumen fiskal yang lebih fleksibel untuk merespons guncangan ekonomi secara cepat.

Namun, perubahan batas defisit ini bukan perkara mudah, mengingat aturan mengenai batas maksimal defisit 3 persen telah lama menjadi pilar stabilitas ekonomi makro Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Komitmen Kementerian Keuangan Terhadap Disiplin Fiskal

Wamenkeu Juda Agung menjelaskan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal. Menurutnya, menjaga defisit tetap di bawah 3 persen bukan sekadar masalah angka, melainkan masalah menjaga kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia internasional.