DWJ Manajement - PORTAL

DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%

Oleh: DWJ-Manajement 17 Sep 2026
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%

Dalam keterangannya, Juda menekankan bahwa meskipun ada desakan untuk memperlebar ruang fiskal, pemerintah akan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudence). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui utang tetap dalam batas yang sehat dan berkelanjutan.

“Kita tetap konsisten menjaga defisit di bawah 3 persen. Fokus utama kita adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dengan kemampuan pembiayaan agar rasio utang terhadap PDB tetap terjaga dalam level yang aman,” ujar Juda Agung.

Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa kebijakan fiskal Indonesia tetap dapat dipercaya oleh para investor, lembaga pemeringkat kredit (credit rating agencies), maupun lembaga keuangan internasional lainnya.

Mengapa Batas Defisit 3 Persen Sangat Krusial?

Bagi masyarakat awam, angka 3 persen mungkin terlihat kecil. Namun, dalam manajemen ekonomi makro, angka ini memiliki signifikansi yang sangat besar. Menjaga defisit di bawah ambang batas tersebut memiliki beberapa fungsi strategis:

1. Menjaga Kepercayaan Investor Global

Investor asing sangat memperhatikan kesehatan fiskal suatu negara sebelum menanamkan modalnya. Jika defisit melampaui batas yang dianggap wajar secara historis, risiko persepsi terhadap stabilitas ekonomi negara tersebut akan meningkat. Hal ini dapat memicu aliran modal keluar (capital outflow) dan memperlemah nilai tukar rupiah.

2. Mengendalikan Rasio Utang terhadap PDB

Defisit anggaran yang tinggi secara terus-menerus akan memaksa pemerintah untuk menambah utang baru. Dengan menjaga defisit di bawah 3 persen, pemerintah secara tidak langsung mengontrol laju pertumbuhan utang, sehingga rasio utang terhadap PDB dapat tetap terkendali dan tidak membebani generasi mendatang.

3. Menjaga Stabilitas Inflasi dan Suku Bunga

Defisit yang terlalu lebar dapat mendorong peningkatan jumlah uang beredar atau beban pembiayaan utang yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat memicu inflasi. Dengan disiplin fiskal, pemerintah membantu Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga dan tingkat suku bunga yang kondusif bagi dunia usaha.

Belajar dari Masa Pandemi COVID-19

Perlu diingat bahwa Indonesia pernah memberikan pengecualian terhadap batas defisit 3 persen selama masa pandemi COVID-19. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah diberikan kewenangan untuk menjalankan defisit di atas 3 persen guna melakukan penanganan darurat kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Namun, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi dan pulihnya aktivitas sosial, pemerintah telah berkomitmen untuk kembali ke jalur normal (fiscal normalization). Proses transisi kembali ke batas defisit di bawah 3 persen ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga tanpa menghentikan momentum pertumbuhan.