DWJ Manajement - PORTAL

Emiten Keluarga Kalla (BUKK) Buka Suara Soal Aturan Free Float 15%

Oleh: DWJ-Manajement 17 Sep 2026
Emiten Keluarga Kalla (BUKK) Buka Suara Soal Aturan Free Float 15%

Strategi Emiten Keluarga Kalla, PT Bukaka Teknik Utama (BUKK) Kejar Target Free Float 15%

Menghadapi regulasi ketat OJK, BUKK rencanakan pemenuhan kepemilikan publik hingga 2029 melalui opsi divestasi saham guna menjaga likuiditas pasar.

Tantangan Regulasi Free Float di Pasar Modal Indonesia

Dinamika pasar modal Indonesia terus mengalami transformasi signifikan, terutama dalam upaya meningkatkan likuiditas dan transparansi emiten. Salah satu aturan krusial yang kini menjadi perhatian besar bagi para pelaku pasar adalah kewajiban kepemilikan saham publik atau yang lebih dikenal dengan istilah free float. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan standar bahwa emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memiliki porsi saham publik minimal sebesar 15 persen.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan terbuka memiliki basis investor ritel dan institusi yang cukup luas, sehingga pergerakan harga saham tidak hanya didominasi oleh pemegang saham pengendali. Dengan adanya free float yang memadai, risiko manipulasi harga oleh segelintir pihak dapat diminimalisir, dan pasar menjadi lebih efisien serta likuid.

Namun, tidak semua emiten mampu memenuhi ketentuan ini dalam waktu singkat. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), salah satu emiten besar yang terafiliasi dengan keluarga Kalla, menjadi salah satu perusahaan yang tengah berjuang menyelaraskan struktur kepemilikannya dengan mandat regulasi tersebut. Saat ini, porsi kepemilikan publik BUKK masih berada jauh di bawah ambang batas yang ditentukan.

Kondisi Kepemilikan Saham BUKK Saat Ini

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laporan keterbukaan informasi, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) saat ini baru mencatatkan kepemilikan saham publik sebesar 6,17 persen. Angka ini menunjukkan adanya selisih yang cukup lebar dari target 15 persen yang ditetapkan oleh regulator. Ketimpangan ini menjadi sorotan para investor, mengingat besarnya pengaruh pemegang saham pengendali terhadap struktur modal perusahaan.

Ketidaksesuaian antara kepemilikan aktual dengan regulasi free float ini menempatkan BUKK dalam posisi yang harus segera mengambil langkah strategis. Jika tidak segera ditangani, perusahaan berisiko menghadapi konsekuensi administratif maupun pembatasan dalam aktivitas tertentu di bursa. Oleh karena itu, manajemen BUKK akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menutup celah tersebut.

Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya angka free float pada BUKK antara lain:

Struktur kepemilikan yang masih sangat terkonsentrasi pada grup pengendali (Keluarga Kalla).

Kebutuhan perusahaan untuk mempertahankan kendali strategis dalam pengambilan keputusan besar.

Kondisi pasar yang fluktuatif, yang dapat memengaruhi efektivitas aksi korporasi terkait penjualan saham.