DWJ Manajement - PORTAL

Heboh Transfer Bank cs Kena Pajak Digital, DJP Beri Penjelasan

Oleh: DWJ-Manajement • 02 Nov 2026
Heboh Transfer Bank cs Kena Pajak Digital, DJP Beri Penjelasan

DJP Klarifikasi Isu Transfer Bank Kena Pajak Digital, Begini Penjelasan Lengkapnya

Menepis kekhawatiran masyarakat, DJP menegaskan bahwa transaksi transfer bank tidak otomatis dikenakan PPN mulai November 2026.

Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan oleh kekhawatiran masyarakat terkait isu pengenaan pajak digital pada transaksi transfer bank. Isu ini sempat menimbulkan kegaduhan karena dianggap akan menambah beban biaya transaksi perbankan bagi masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar. DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang secara otomatis mengenakan PPN pada setiap transaksi transfer bank.

Bukan Transfer Bank yang Menjadi Sasaran

DJP menjelaskan bahwa aturan yang akan berlaku mulai 9 November 2026 tersebut tidak menyasar layanan transfer perbankan konvensional. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya tambahan pajak pada setiap aktivitas kirim uang antar rekening yang dilakukan sehari-hari.