DWJ Manajement - PORTAL

Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Oleh: DWJ-Manajement • 04 Nov 2026
Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Jual Saham Nasabah Tanpa Izin, OJK Jatuhkan Sanksi 10 Tahun ke Eks Broker

Oknum WPPE terbukti melakukan pemalsuan laporan dan transaksi ilegal tanpa instruksi pemilik akun.

Modus Operandi: Transaksi Diam-Diam dan Pemalsuan Laporan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap oknum Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku terbukti melakukan praktik tidak terpuji dalam mengelola aset milik nasabah.

Dalam keterangannya, OJK mengungkapkan bahwa oknum tersebut melakukan transaksi jual saham milik nasabah secara diam-diam. Aksi ini dilakukan tanpa adanya instruksi atau persetujuan resmi dari pemilik rekening yang bersangkutan.

Tidak hanya melakukan transaksi sepihak, pelaku juga terindikasi melakukan pemalsuan laporan. Tindakan manipulatif ini dilakukan untuk menutupi jejak transaksi ilegal agar tidak terdeteksi oleh sistem maupun nasabah.

Sanksi Berat: Larangan Beraktivitas di Pasar Modal