DWJ Manajement - PORTAL

Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Oleh: DWJ-Manajement • 04 Nov 2026
Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Menanggapi pelanggaran serius tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif yang sangat berat. Oknum WPPE tersebut kini dilarang keras untuk menjalankan aktivitas di industri pasar modal selama 10 tahun ke depan.

Sanksi ini merupakan bentuk penegakan disiplin untuk menjaga integritas ekosistem investasi di Indonesia. Berikut adalah rincian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut:

Melakukan transaksi jual saham tanpa instruksi atau perintah sah dari nasabah.

Melakukan pemalsuan laporan terkait transaksi efek yang dijalankan.

Melanggar prinsip profesionalisme dan integritas sebagai perantara pedagang efek.