DWJ Manajement - PORTAL

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

Oleh: DWJ-Manajement • 08 Nov 2026
Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

Kelabui Pajak hingga Rp11,5 Miliar, DJP Tangkap Petinggi Perusahaan di Kalimantan

Penyidik PPNS Kanwil DJP Kalselteng amankan petinggi PT WAR dan PT LBS terkait dugaan penggelapan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku kecurangan perpajakan di Indonesia. Kali ini, tindakan hukum menyasar sejumlah oknum pengusaha di wilayah Kalimantan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan penangkapan terhadap petinggi perusahaan yang diduga terlibat praktik ilegal. Langkah ini diambil guna mengamankan hak negara yang hilang akibat penggelapan pajak.

Dua Petinggi Perusahaan Diamankan Penyidik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak berwenang telah mengamankan petinggi dari dua perusahaan, yakni PT WAR dan PT LBS. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

Para tersangka diduga kuat telah melakukan manipulasi data keuangan untuk menghindari kewajiban setor pajak. Tindakan ini secara langsung menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Hingga saat ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng masih terus mendalami aliran dana dan dokumen pendukung lainnya. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Kasus penggelapan pajak yang melibatkan PT WAR dan PT LBS ini berdampak sangat besar pada kas negara. Estimasi total kerugian negara akibat praktik kecurangan tersebut mencapai angka Rp11,5 miliar.

Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari ketidakpatuhan pajak bagi pembangunan nasional. DJP memastikan akan menindak tegas setiap wajib pajak yang terbukti mencoba mengelabui sistem perpajakan.

Poin Utama Kasus:

Tersangka: Petinggi perusahaan PT WAR dan PT LBS.

Instansi Penindak: PPNS Kanwil DJP Kalselteng.

Estimasi Kerugian: Rp11,5 miliar.

Lokasi Kejadian: Wilayah Kalimantan (Kalselteng).

Kesimpulan: Penangkapan petinggi PT WAR dan PT LBS oleh Kanwil DJP Kalselteng menjadi sinyal kuat bahwa otoritas pajak tidak akan berkompromi terhadap pelaku penggelapan pajak. Dengan kerugian negara mencapai Rp11,5 miliar, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa patuh pada regulasi perpajakan yang berlaku.

Menampilkan Seluruh Artikel