DWJ Manajement - PORTAL

Kemenhub Ungkap 56% Perjalanan Bus AKAP Melakukan Pelanggaran

Oleh: DWJ-Manajement 09 Aug 2026
Kemenhub Ungkap 56% Perjalanan Bus AKAP Melakukan Pelanggaran

Pelanggaran Administrasi: Banyak ditemukan bus yang beroperasi dengan masa berlaku uji berkala (KIR) yang telah habis. Selain itu, dokumen seperti izin trayek, STNK, hingga surat izin mengemudi (SIM) pengemudi terkadang ditemukan dalam kondisi tidak valid atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pelanggaran Operasional dan Muatan: Hal ini berkaitan dengan kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL), serta pengangkutan penumpang yang melebihi kapasitas kursi yang telah ditetapkan dalam manifes.

Dampak Fatal Pengabaian Standar Keselamatan

Mengapa angka 56 persen ini begitu berbahaya? Dalam dunia transportasi, keselamatan adalah harga mati. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki korelasi langsung terhadap peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas.

Misalnya, jika sebuah bus AKAP ditemukan memiliki sistem pengereman yang tidak layak saat ramp check, maka risiko kegagalan rem saat menuruni tanjakan atau saat melakukan pengereman mendadak di jalan tol akan meningkat drastis. Begitu pula dengan penggunaan ban yang sudah tidak layak; risiko pecah ban di kecepatan tinggi dapat menyebabkan bus hilang kendali dan mengakibatkan kecelakaan beruntun.

Selain risiko fisik, pelanggaran administrasi juga berdampak pada ketidakpastian hukum. Jika terjadi insiden kecelakaan, bus yang tidak memiliki dokumen lengkap atau izin yang valid akan mengalami kendala besar dalam proses klaim asuransi maupun penanganan hukum bagi pihak pengelola.

Masalah Budaya "Asal Jalan" di Kalangan Operator

Pengamat transportasi menilai bahwa tingginya angka pelanggaran ini berakar dari budaya operasional yang masih mengedepankan aspek ekonomi di atas keselamatan. Banyak operator bus yang merasa bahwa biaya perawatan rutin dan pengurusan dokumen adalah beban yang mengurangi margin keuntungan.

Ada kecenderungan untuk menunda perbaikan komponen kendaraan hingga benar-benar rusak total. Selain itu, tekanan untuk memberangkatkan armada sesuai jadwal seringkali membuat pemeriksaan pra-perjalanan dilakukan secara ala kadarnya. Pola pikir "yang penting jalan dulu" inilah yang menjadi tantangan terbesar bagi regulator dalam menegakkan aturan.

Langkah Tegas Kemenhub dan Sanksi bagi Pelanggar

Menyikapi temuan yang cukup masif ini, Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang bersifat fatal. Kemenhub telah menyiapkan serangkaian tindakan tegas bagi perusahaan otobus yang kedapatan melanggar aturan saat pemeriksaan.

Beberapa tindakan tegas yang dapat diambil meliputi: