Kepastian Hukum: Memberikan jaminan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dianggap sebagai aktivitas ilegal (PETI).
Tata Kelola Lingkungan: Mengatur standar prosedur penambangan sehingga masyarakat dapat melakukan ekstraksi dengan memperhatikan kaidah lingkungan dan reklamasi pascatambang.
Penerimaan Negara: Dengan legalitas, aktivitas masyarakat dapat tercatat dalam sistem perpajakan dan royalti, sehingga kontribusinya terhadap kas negara menjadi jelas.
Keamanan Kerja: Mengatur standar keselamatan kerja bagi penambang rakyat guna meminimalisir risiko kecelakaan tambang yang sering terjadi di area penambangan informal.
Dinamika Sosial-Ekonomi di Pulau Belitung
Pulau Belitung telah lama dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia. Namun, ketergantungan ekonomi yang tinggi pada sektor ini menciptakan dilema sosial. Ketika regulasi diperketat tanpa memberikan jalan keluar bagi penambang rakyat, yang terjadi adalah peningkatan angka kemiskinan atau beralihnya aktivitas tambang ke jalur bawah tanah yang lebih berbahaya dan merusak lingkungan.
Bambang Patijaya melihat bahwa fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. "Kita tidak ingin masyarakat kita yang seharusnya menjadi aktor utama pembangunan di daerahnya sendiri, justru menjadi pihak yang terpinggirkan atau bahkan dikriminalisasi karena keterbatasan akses terhadap regulasi," tegasnya. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah pusat melalui Perpres menjadi kunci untuk menjembatani antara kepentingan konservasi alam, kedaulatan negara atas mineral, dan hak hidup masyarakat.
Selain itu, penguatan sektor timah masyarakat ini juga akan berdampak pada stabilitas harga dan pasokan di pasar domestik. Dengan adanya pengelolaan yang terintegrasi, rantai pasok timah dari penambang rakyat dapat masuk ke dalam sistem industri nasional secara formal, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok timah global.
Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah