DWJ Manajement - PORTAL

Komdigi Panggil Meta Buntut Peretasan dan Suspend Massal Akun WhatsApp

Oleh: DWJ-Manajement 26 Aug 2026
Komdigi Panggil Meta Buntut Peretasan dan Suspend Massal Akun WhatsApp

Dalam sesi klarifikasi, pihak Komdigi menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian serius bagi Meta untuk segera ditindaklanjuti di pasar Indonesia. Beberapa poin utama tersebut meliputi:

Transparansi Mekanisme Keamanan: Meta diminta untuk menjelaskan protokol keamanan terbaru yang mereka terapkan untuk mencegah pembajakan akun berbasis OTP.

Perbaikan Sistem Moderasi: Komdigi mendesak Meta untuk meninjau kembali algoritma deteksi spam agar tidak lagi melakukan pemblokiran massal terhadap akun-akun yang tidak melakukan pelanggaran ketentuan layanan (Terms of Service).

Prosedur Pemulihan Akun yang Cepat: Pemerintah menuntut adanya sistem bantuan (help center) yang lebih responsif dan manusiawi, sehingga pengguna yang terkena suspend tidak perlu menunggu waktu lama untuk mendapatkan hak aksesnya kembali.

Kepatuhan terhadap UU PDP: Meta diharapkan memastikan seluruh praktik pengolahan data dalam upaya mitigasi keamanan tetap sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

Komdigi menegaskan bahwa sebagai platform yang memiliki basis pengguna sangat besar di Indonesia, Meta memiliki tanggung jawab sosial dan hukum untuk menjamin ekosistem digital yang aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia.

Upaya Mitigasi Mandiri bagi Pengguna

Sambil menunggu langkah konkret dari Meta dan pemerintah, Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan secara mandiri. Mengandalkan sistem keamanan platform saja tidaklah cukup jika pengguna tidak dibekali dengan literasi digital yang mumpuni.

Berikut adalah beberapa langkah preventif yang sangat disarankan oleh para ahli keamanan siber untuk melindungi akun WhatsApp Anda: