Berikut adalah beberapa alasan utama di balik rencana pengaturan tersebut:
Ketidaktepatan Sasaran Subsidi: Data menunjukkan bahwa sebagian besar subsidi LPG justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial atau masyarakat tidak mampu.
Beban Anggaran Negara (APBN): Subsidi energi merupakan salah satu komponen pengeluaran terbesar dalam APBN. Jika distribusi tidak terkendali, maka beban fiskal negara akan terus membengkak, yang berpotensi mengurangi ruang anggaran untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Kelangkaan di Tingkat Bawah: Akibat penggunaan oleh kalangan yang tidak berhak, seringkali terjadi kelangkaan stok di wilayah-wilayah pelosok atau di tingkat pangkalan kecil yang seharusnya melayani masyarakat miskin.
Distorsi Harga Pasar: Penggunaan gas bersubsidi oleh sektor industri atau rumah tangga mampu menciptakan ketidakseimbangan dalam mekanisme pasar energi nasional.
Mekanisme Pengaturan: Menuju Distribusi Berbasis Data
Meskipun pemerintah belum merinci secara detail mengenai skema teknis yang akan diterapkan, arah kebijakan ini mengarah pada digitalisasi dan pendataan yang lebih ketat. Salah satu wacana yang terus digodok adalah penggunaan identitas kependudukan dalam setiap transaksi pembelian LPG 3 kg.
Pendataan Berbasis NIK dan Digitalisasi
Pemerintah berencana mengintegrasikan sistem pembelian LPG 3 kg dengan data kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem ini, setiap pembelian gas bersubsidi akan tercatat atas nama individu tertentu. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau volume konsumsi per kepala keluarga dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kuota oleh pihak yang tidak berhak.