DWJ Manajement - PORTAL

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Oleh: DWJ-Manajement • 20 Oct 2026
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Luhut Usul ke Prabowo: Kerugian Negara Tidak Selalu Harus Jadi Tindak Pidana Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional mendorong adanya kajian mendalam untuk mendefinisikan ulang batasan antara kerugian bisnis dan korupsi.

Dorong Kajian Ulang Definisi Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan usulan penting kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia. Luhut meminta agar pemerintah melakukan kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi.

Fokus utama dari usulan ini adalah mengenai klasifikasi kerugian negara. Luhut menilai perlu adanya pemisahan yang jelas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis dengan kerugian yang murni disebabkan oleh niat jahat atau korupsi.

Mencegah Hambatan Investasi dan Kebijakan