Menurut Luhut, selama ini sering terjadi kerancuan dalam membedakan kesalahan administratif atau risiko ekonomi dengan tindak pidana korupsi. Hal ini berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan dan pelaku usaha.
Jika setiap kerugian negara langsung dikategorikan sebagai korupsi, dikhawatirkan para pembuat kebijakan akan ragu dalam mengambil keputusan strategis. Ketakutan akan jeratan hukum ini dapat menghambat akselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih sehat bagi ekosistem investasi di Indonesia. Dengan batasan yang jelas, para pelaku ekonomi dapat bergerak lebih dinamis tanpa dihantui ketidakpastian hukum.
Poin-Poin Utama Usulan Luhut:
Melakukan kajian komprehensif untuk merevisi atau memperjelas definisi tindak pidana korupsi.