Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tidak Kena Pajak
Secara eksplisit, Maman menyebutkan bahwa profesi seperti tukang cukur dan tukang pijat termasuk dalam kelompok yang aman. Mereka dipastikan tidak akan dikenakan pungutan pajak oleh pemerintah.
Berikut adalah poin-poin penting dari penegasan Menteri UMKM:
Pelaku usaha mikro secara umum dibebaskan dari pungutan pajak.
Profesi tukang cukur rambut tidak termasuk dalam objek pajak.
Penyedia jasa pijat juga mendapatkan perlindungan serupa.