Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung stabilitas ekonomi masyarakat bawah. Dengan tanpa beban pajak, diharapkan pendapatan bersih pelaku usaha dapat sepenuhnya digunakan untuk modal usaha.
Kesimpulan
Penegasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil, khususnya tukang cukur dan tukang pijat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi akar rumput melalui kemudahan beban finansial bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia.