DWJ Manajement - PORTAL

Maman Tegaskan Tukang Cukur-Tukang Pijat Tak Kena Pajak

Oleh: DWJ-Manajement • 04 Nov 2026
Maman Tegaskan Tukang Cukur-Tukang Pijat Tak Kena Pajak

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Tukang Cukur dan Tukang Pijat Bebas Pajak

Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, pemerintah pastikan tidak ada pungutan pajak untuk sektor ini.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan pernyataan penting terkait kebijakan perpajakan nasional. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha mikro tidak akan dibebani oleh pungutan pajak.

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor ekonomi mikro. Pemerintah ingin memastikan bahwa usaha kecil dapat tumbuh tanpa terhambat beban administrasi keuangan.

Fokus Perlindungan bagi Sektor Usaha Mikro

Maman menjelaskan bahwa fokus utama kementerian saat ini adalah melindungi dan memberdayakan pelaku usaha terkecil. Hal ini bertujuan agar mereka memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk berkembang.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai jenis pekerjaan jasa yang masuk dalam kategori mikro. Ia menyebutkan beberapa profesi secara spesifik agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat.

Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tidak Kena Pajak

Secara eksplisit, Maman menyebutkan bahwa profesi seperti tukang cukur dan tukang pijat termasuk dalam kelompok yang aman. Mereka dipastikan tidak akan dikenakan pungutan pajak oleh pemerintah.

Berikut adalah poin-poin penting dari penegasan Menteri UMKM:

Pelaku usaha mikro secara umum dibebaskan dari pungutan pajak.

Profesi tukang cukur rambut tidak termasuk dalam objek pajak.

Penyedia jasa pijat juga mendapatkan perlindungan serupa.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.

Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung stabilitas ekonomi masyarakat bawah. Dengan tanpa beban pajak, diharapkan pendapatan bersih pelaku usaha dapat sepenuhnya digunakan untuk modal usaha.

Kesimpulan

Penegasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil, khususnya tukang cukur dan tukang pijat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi akar rumput melalui kemudahan beban finansial bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia.

Menampilkan Seluruh Artikel