Lawan Modus Scam dan Pinjol Ilegal, Kemendag Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen yang Usia 27 Tahun
Jakarta - Ancaman kejahatan di sektor digital, mulai dari modus penipuan daring (*scamming*) hingga jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, kian hari kian meresahkan masyarakat. Menanggapi fenomena yang terus berkembang ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan urgensi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini telah berusia 27 tahun.
Regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi digital yang bergerak sangat cepat. Gap atau celah hukum antara aturan lama dengan realita transaksi elektronik di lapangan menjadi celah lebar yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mengelabui konsumen.
Ketertinggalan Regulasi di Tengah Ledakan Ekonomi Digital
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disahkan pada era di mana transaksi perdagangan sebagian besar masih dilakukan secara konvensional atau tatap muka. Pada masa itu, konsep perdagangan elektronik (*e-commerce*), dompet digital, hingga platform pinjaman berbasis teknologi belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, pola konsumsi masyarakat telah bertransformasi total. Transaksi kini terjadi dalam hitungan detik melalui layar ponsel pintar. Namun, instrumen hukum yang melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi tersebut masih menggunakan kacamata hukum era pra-internet. Hal inilah yang memicu terjadinya ketidakpastian hukum ketika konsumen mengalami kerugian akibat transaksi digital.
Pihak Kementerian Perdagangan menekankan bahwa pembaruan regulasi bukan sekadar keinginan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna layanan digital di Indonesia. Tanpa aturan yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital dapat tergerus, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ancaman Scam dan Pinjol Ilegal yang Kian Canggih
Salah satu alasan utama mengapa revisi ini sangat didesak adalah maraknya berbagai modus penipuan yang menyasar konsumen digital. Kejahatan siber atau cybercrime kini tidak hanya menyasar data pribadi, tetapi juga langsung menguras aset finansial korban melalui berbagai teknik manipulasi psikologis atau social engineering.
Beberapa fenomena yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan revisi ini meliputi: