DWJ Manajement - PORTAL

Marak Scam hingga Pinjol Ilegal, UU Perlindungan Konsumen Mau Direvisi

Oleh: DWJ-Manajement 28 Jul 2026
Marak Scam hingga Pinjol Ilegal, UU Perlindungan Konsumen Mau Direvisi

Lawan Modus Scam dan Pinjol Ilegal, Kemendag Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen yang Usia 27 Tahun

Jakarta - Ancaman kejahatan di sektor digital, mulai dari modus penipuan daring (*scamming*) hingga jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, kian hari kian meresahkan masyarakat. Menanggapi fenomena yang terus berkembang ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan urgensi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini telah berusia 27 tahun.

Regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi digital yang bergerak sangat cepat. Gap atau celah hukum antara aturan lama dengan realita transaksi elektronik di lapangan menjadi celah lebar yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mengelabui konsumen.

Ketertinggalan Regulasi di Tengah Ledakan Ekonomi Digital

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disahkan pada era di mana transaksi perdagangan sebagian besar masih dilakukan secara konvensional atau tatap muka. Pada masa itu, konsep perdagangan elektronik (*e-commerce*), dompet digital, hingga platform pinjaman berbasis teknologi belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, pola konsumsi masyarakat telah bertransformasi total. Transaksi kini terjadi dalam hitungan detik melalui layar ponsel pintar. Namun, instrumen hukum yang melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi tersebut masih menggunakan kacamata hukum era pra-internet. Hal inilah yang memicu terjadinya ketidakpastian hukum ketika konsumen mengalami kerugian akibat transaksi digital.

Pihak Kementerian Perdagangan menekankan bahwa pembaruan regulasi bukan sekadar keinginan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna layanan digital di Indonesia. Tanpa aturan yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital dapat tergerus, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Ancaman Scam dan Pinjol Ilegal yang Kian Canggih

Salah satu alasan utama mengapa revisi ini sangat didesak adalah maraknya berbagai modus penipuan yang menyasar konsumen digital. Kejahatan siber atau cybercrime kini tidak hanya menyasar data pribadi, tetapi juga langsung menguras aset finansial korban melalui berbagai teknik manipulasi psikologis atau social engineering.

Beberapa fenomena yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan revisi ini meliputi:

Modus Scam Digital: Mulai dari penipuan melalui pesan WhatsApp, tautan (link) palsu yang mencuri data perbankan (*phishing*), hingga penipuan jual-beli di platform media sosial yang sulit dilacak pelakunya.

Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Praktik pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seringkali menggunakan metode penagihan tidak manusiawi, penyebaran data pribadi, hingga bunga yang mencekik tanpa transparansi informasi.

Penyalahgunaan Data Pribadi: Lemahnya perlindungan terhadap data konsumen yang seringkali bocor atau diperjualbelikan, yang kemudian digunakan untuk target penipuan lebih lanjut.

Ketidaksesuaian Produk Digital: Masalah terkait layanan langganan (*subscription*) yang sulit dibatalkan atau produk digital yang tidak sesuai dengan deskripsi yang dijanjikan di platform e-commerce.

Fokus Utama dalam Agenda Revisi UU Perlindungan Konsumen

Dalam rencana revisinya, pemerintah melalui Kemendag diharapkan dapat menyusun pasal-pasal yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Fokus utama tidak hanya pada aspek pemberian sanksi, tetapi juga pada penguatan mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

Beberapa poin krusial yang perlu diakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen yang baru antara lain:

1. Penguatan Tanggung Jawab Penyelenggara Platform

Dalam ekosistem digital, peran platform (*marketplace* atau media sosial) sangat besar. Revisi ini diharapkan dapat mempertegas sejauh mana tanggung jawab platform ketika terjadi transaksi ilegal atau penipuan di dalam ekosistem mereka. Platform tidak boleh hanya menjadi perantara pasif, tetapi juga harus memiliki sistem verifikasi yang ketat untuk melindungi pengguna.

2. Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Konsumen

Meskipun sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), integrasi prinsip perlindungan data ke dalam UU Perlindungan Konsumen sangat penting. Konsumen berhak mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan harus mendapatkan perlindungan maksimal agar data tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pemasaran yang agresif maupun tindakan kriminal.

3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Cepat dan Digital

Saat ini, proses pengaduan konsumen seringkali dianggap rumit dan memakan waktu lama. Untuk dunia digital yang serba cepat, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa secara daring (*Online Dispute Resolution*) yang efisien, murah, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku usaha.

4. Standarisasi Transaksi Elektronik dan Transparansi Informasi

Setiap pelaku usaha digital wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai harga, spesifikasi produk, hingga biaya-biaya tersembunyi lainnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik "jebakan" yang sering dialami konsumen saat melakukan transaksi digital.

Dampak Terhadap Kepercayaan Ekosistem Ekonomi Digital

Revisi UU Perlindungan Konsumen memiliki dampak domino bagi stabilitas ekonomi nasional. Jika konsumen merasa aman bertransaksi secara digital, maka volume transaksi ekonomi digital akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung target pemerintah dalam memperkuat ekonomi digital nasional.

Sebaliknya, jika regulasi tetap tertinggal, masyarakat akan cenderung skeptis dan takut untuk melakukan transaksi nontunai atau menggunakan layanan fintech. Rasa takut akan kehilangan uang akibat scam atau terjebak pinjol ilegal dapat menciptakan hambatan psikologis yang besar bagi inklusi keuangan di Indonesia.

Para pelaku usaha yang jujur pun akan diuntungkan. Dengan aturan yang jelas, persaingan usaha akan menjadi lebih sehat karena pelaku usaha nakal yang memanfaatkan celah hukum dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan regulasi terbaru.

Kesimpulan

Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan di tengah gempuran kejahatan siber dan kompleksitas transaksi digital. Dengan usia yang sudah mencapai 27 tahun, UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah kehilangan taringnya dalam menghadapi ancaman modern seperti scam digital dan pinjol ilegal.

Melalui pembaruan regulasi yang komprehensif, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi digital yang tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan yang kuat bagi konsumen adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap masa depan ekonomi digital Indonesia.

Menampilkan Seluruh Artikel