Modus Scam Digital: Mulai dari penipuan melalui pesan WhatsApp, tautan (link) palsu yang mencuri data perbankan (*phishing*), hingga penipuan jual-beli di platform media sosial yang sulit dilacak pelakunya.
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Praktik pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seringkali menggunakan metode penagihan tidak manusiawi, penyebaran data pribadi, hingga bunga yang mencekik tanpa transparansi informasi.
Penyalahgunaan Data Pribadi: Lemahnya perlindungan terhadap data konsumen yang seringkali bocor atau diperjualbelikan, yang kemudian digunakan untuk target penipuan lebih lanjut.
Ketidaksesuaian Produk Digital: Masalah terkait layanan langganan (*subscription*) yang sulit dibatalkan atau produk digital yang tidak sesuai dengan deskripsi yang dijanjikan di platform e-commerce.
Fokus Utama dalam Agenda Revisi UU Perlindungan Konsumen
Dalam rencana revisinya, pemerintah melalui Kemendag diharapkan dapat menyusun pasal-pasal yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Fokus utama tidak hanya pada aspek pemberian sanksi, tetapi juga pada penguatan mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.
Beberapa poin krusial yang perlu diakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen yang baru antara lain:
1. Penguatan Tanggung Jawab Penyelenggara Platform
Dalam ekosistem digital, peran platform (*marketplace* atau media sosial) sangat besar. Revisi ini diharapkan dapat mempertegas sejauh mana tanggung jawab platform ketika terjadi transaksi ilegal atau penipuan di dalam ekosistem mereka. Platform tidak boleh hanya menjadi perantara pasif, tetapi juga harus memiliki sistem verifikasi yang ketat untuk melindungi pengguna.
2. Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Konsumen
Meskipun sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), integrasi prinsip perlindungan data ke dalam UU Perlindungan Konsumen sangat penting. Konsumen berhak mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan harus mendapatkan perlindungan maksimal agar data tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pemasaran yang agresif maupun tindakan kriminal.