Waspada Praktik Pungli, Masyarakat Diminta Lapor Jika KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Agunan Tambahan
Pemerintah tegaskan aturan KUR tanpa jaminan tambahan untuk skala mikro guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu instrumen vital pemerintah dalam upaya memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan suku bunga yang disubsidi, KUR diharapkan menjadi napas baru bagi para pelaku usaha untuk melakukan ekspansi modal kerja maupun investasi.
Namun, di tengah semangat pemerintah untuk mempermudah akses permodalan, muncul tantangan besar di lapangan. Munculnya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, salah satunya adalah permintaan agunan atau jaminan tambahan bagi debitur yang mengajukan pinjaman di bawah Rp 100 juta. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat inklusi keuangan yang sedang digalakkan.
Aturan Main KUR: Tanpa Agunan Tambahan untuk Skala Mikro
Penting bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, untuk memahami regulasi yang berlaku mengenai skema penyaluran KUR. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat perbedaan perlakuan mengenai jaminan berdasarkan plafon kredit yang diajukan.
Secara umum, untuk pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, perbankan atau lembaga penyalur tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan dari nasabah. Agunan dalam konteks ini biasanya merujuk pada aset tetap seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan bermotor yang nilainya melampaui nilai pinjaman.
Logika di balik aturan ini adalah untuk menurunkan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pengusaha mikro yang mungkin memiliki usaha produktif namun tidak memiliki aset tetap yang besar. Dengan skema "tanpa agunan tambahan", pemerintah ingin memastikan bahwa aset produktif masyarakat tidak terancam hanya demi mendapatkan modal kerja skala kecil.
Mengapa Permintaan Agunan Menjadi Masalah?
Permintaan agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta bukan sekadar masalah administratif, melainkan masalah fundamental dalam kebijakan ekonomi. Ada beberapa alasan mengapa praktik ini sangat merugikan:
Menghambat Akses Modal: Banyak pelaku usaha mikro yang memiliki potensi besar namun terkendala karena tidak memiliki aset untuk dijaminkan. Jika bank tetap meminta jaminan, maka program KUR kehilangan esensinya.
Risiko Gagal Bayar yang Semu: Program KUR telah didukung oleh skema penjaminan dari lembaga penjaminan kredit (seperti Jamkrindo atau Askrindo). Artinya, risiko kredit sudah dimitigasi oleh pemerintah, sehingga alasan "keamanan bank" melalui jaminan tambahan menjadi kurang relevan untuk skala mikro.
Potensi Praktik Pungli: Adanya syarat tambahan seringkali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik pungutan liar atau mempersulit proses demi keuntungan pribadi.