Masyarakat Diminta Berani Melapor
Menanggapi potensi penyimpangan tersebut, otoritas terkait meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum perbankan atau lembaga keuangan yang memaksakan penggunaan agunan tambahan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas program nasional ini.
Laporan dari masyarakat sangat krusial sebagai bentuk pengawasan sosial (social control). Tanpa adanya laporan, praktik-praktik yang menyimpang dari regulasi dapat terus berlangsung secara sistemik dan merugikan jutaan pelaku usaha di seluruh pelosok Indonesia.
Saluran Pengaduan Resmi
Jika Anda atau kerabat Anda mengalami kendala berupa permintaan jaminan tambahan yang tidak sesuai aturan, berikut adalah beberapa kanal yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan:
Internal Bank Terkait: Langkah pertama adalah menghubungi unit layanan pengaduan konsumen (Customer Care) pada bank yang bersangkutan. Setiap bank wajib memiliki mekanisme penanganan keluhan nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan perbankan melalui kontak resmi OJK, baik melalui layanan konsumen 157 maupun melalui portal daring resmi OJK.
Bank Indonesia (BI): Untuk hal-hal yang berkaitan dengan sistem pembayaran atau kebijakan makroprudensial yang dilanggar, BI dapat menjadi kanal pelaporan.
Lembaga Penjamin Kredit: Anda juga bisa melakukan konsultasi kepada lembaga penjamin seperti Jamkrindo atau Askrindo untuk memastikan apakah skema yang ditawarkan bank sudah sesuai dengan ketentuan penjaminan.
Tips bagi Pelaku UMKM saat Mengajukan KUR
Agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan, para pelaku usaha perlu membekali diri dengan pemahaman mengenai prosedur pengajuan kredit. Berikut adalah beberapa tips agar proses pengajuan KUR berjalan lancar dan sesuai aturan:
1. Pahami Plafon dan Ketentuan Jaminan