Penggunaan komponen elektronik dan mekanis hasil manufaktur anak bangsa.
Pembangunan rantai pasok (supply chain) yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Dengan menetapkan ambang batas TKDN yang ketat sebagai syarat penerima subsidi, pemerintah secara tidak langsung memaksa para pemain global untuk melakukan transfer teknologi dan membangun basis produksi di Indonesia. Ini adalah langkah strategis agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga menjadi pusat produksi (hub) kendaraan listrik di kawasan regional, terutama Asia Tenggara.
Membangun Ekosistem Industri dari Hulu ke Hilir
Transformasi menuju era kendaraan listrik membutuhkan lebih dari sekadar subsidi pembelian unit. Pemerintah menyadari bahwa ekosistem yang kuat harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari penambangan nikel sebagai bahan baku baterai, pengolahan material, produksi sel baterai, hingga manufaktur kendaraan utuh.
Agus Gumiwang menekankan bahwa integrasi antara kebijakan hilirisasi mineral dengan insentif kendaraan listrik adalah kunci. Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa cadangan nikel yang melimpah, yang merupakan komponen utama dalam pembuatan baterai lithium-ion. Dengan aturan teknis subsidi yang mendukung industri lokal, diharapkan investasi di sektor pengolahan nikel akan berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah pabrik kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain aspek produksi, pemerintah juga tengah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan aspek infrastruktur tidak menjadi penghambat. Hal ini meliputi:
Perluasan jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai titik strategis.
Penyediaan infrastruktur pengisian daya di area perumahan dan perkantoran.
Standardisasi teknologi pengisian daya agar kompatibel dengan berbagai merek kendaraan.
Pengembangan teknologi Battery Swapping Station (BSS) untuk kendaraan roda dua.