MUI Tegas Tolak Wacana Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konsumen melalui implementasi sertifikasi halal tepat waktu.
Wacana Penundaan Jadwal Sertifikasi Halal
Rencana pemerintah untuk mengundur jadwal kewajiban sertifikasi halal memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, regulasi kewajiban sertifikasi halal ini telah ditetapkan untuk mulai berlaku secara menyeluruh pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Namun, wacana penundaan jadwal tersebut kini menjadi sorotan tajam di kalangan ulama dan penggiat industri halal.
Alasan Utama MUI Menolak Penundaan