DWJ Manajement - PORTAL

MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

Oleh: DWJ-Manajement • 20 Oct 2026
MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

MUI Tegas Tolak Wacana Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konsumen melalui implementasi sertifikasi halal tepat waktu.

Wacana Penundaan Jadwal Sertifikasi Halal

Rencana pemerintah untuk mengundur jadwal kewajiban sertifikasi halal memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, regulasi kewajiban sertifikasi halal ini telah ditetapkan untuk mulai berlaku secara menyeluruh pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Namun, wacana penundaan jadwal tersebut kini menjadi sorotan tajam di kalangan ulama dan penggiat industri halal.

Alasan Utama MUI Menolak Penundaan

MUI menyatakan keberatan terhadap ide pengunduran waktu tersebut karena dianggap dapat mencederai komitmen perlindungan konsumen. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan tersebut, antara lain:

Kepastian Hukum: Menjaga marwah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) agar implementasinya berjalan konsisten.

Perlindungan Konsumen Muslim: Memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk.

Percepatan Ekosistem Halal: Mendorong pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam memenuhi standar halal guna meningkatkan daya saing global.

Dampak terhadap Kesiapan Pelaku Usaha

Meskipun alasan penundaan sering kali dikaitkan dengan kesiapan pelaku UMKM, MUI menilai penundaan bukanlah solusi yang tepat. Menurut mereka, yang dibutuhkan bukan perpanjangan waktu, melainkan pendampingan yang lebih masif.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem pendampingan proses produk halal (PPH) agar pelaku usaha tidak merasa terbebani. Dengan demikian, target 18 Oktober 2026 dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.

Kesimpulan

MUI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal harus tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 18 Oktober 2026. Penundaan dianggap dapat melemahkan ekosistem halal nasional dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jaminan produk di Indonesia.

Menampilkan Seluruh Artikel